Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Sistem informasi Desa itu meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Maka dari landasan UU di atas, indotema.com memberikan layanan inisiatif jasa pembuatan website desa yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
Sistem website desa telah disederhanakan agar lebih mudah dipahami, indotema.com memberikan platform dan fitur berdasarkan pada UU Desa, Permenkominfo dan Permendagri.